Correct Article 19
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(3) Ketentuan mengenai besaran dan komponen penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
