Correct Article 7
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram; dan
2. pelaku pertunjukan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2) Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta.
(3) Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
