Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; dan 4. pengarah musik; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu: 1. penerbit musik; 2. ahli waris Pencipta; 3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan 4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah; c. pemilik Hak Terkait, yaitu: 1. produser fonogram; dan 2. pelaku pertunjukan; d. Hak Cipta, yaitu: 1. judul lagu; 2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi; 3. nama Pencipta lirik; 4. nama penerima manfaat; 5. judul lagu alternatif; 6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi; 7. klaim kepemilikan lirik; 8. tahun fiksasi; 9. penerbit musik; 10. LMK Hak Cipta; 11. kode Pencipta dunia; 12. kode Hak Cipta; dan 13. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal; e. Hak Terkait, yaitu: 1. pemilik karya rekam; 2. produser musik; 3. nama artis; 4. musisi pendukung; 5. penata suara rekaman sebagai co-produser; 6. kode karya rekam dunia; 7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan 8. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal. (2) Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta. (3) Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction