Correct Article 6
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Your Correction
