Correct Article 4
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:
a. Pencipta;
b. Pemegang Hak Cipta;
c. pemilik Hak Terkait; atau
d. Kuasa.
(3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(4) Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
