Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: a. pertunjukan Ciptaan; b. pengumuman Ciptaan; dan c. komunikasi Ciptaan. (2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan. (3) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik. (4) Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.
Your Correction