Correct Article 48
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari informasi keuangan daerah.
Your Correction
