Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas: a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas: a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Your Correction