Correct Article 43
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo;
g. pelaporan dan publikasi; dan
h. pertanggungjawaban.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
