Correct Article 40
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Your Correction
