Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan. (2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali. (3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Your Correction