Correct Article 39
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(3) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
b. penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
c. pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan.
Your Correction
