Correct Article 38
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil
pemegang obligasi.
(2) Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit mencantumkan:
a. identitas para pihak;
b. utang pokok;
c. jatuh tempo utang pokok;
d. bunga;
e. sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan;
f. penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga;
g. penggunaan dana;
h. tugas dan kewajiban;
i. pembelian kembali Obligasi Daerah;
j. rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan
k. keadaan lalai.
Your Correction
