Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction