Correct Article 37
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
