Correct Article 36
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian:
a. kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional;
dan
c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Your Correction
