Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan i. rencana keuangan Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction