Correct Article 34
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian.
Your Correction
