Correct Article 28
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah.
(3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Your Correction
