Correct Article 27
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
(2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung;
b. rekening khusus;
c. pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
d. letter of credit; atau
e. pembiayaan pendahuluan.
Your Correction
