Correct Article 25
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Your Correction
