Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah pinjaman; b. jangka waktu pinjaman; c. suku bunga pinjaman; d. peruntukan pinjaman; e. hak dan kewajiban; dan f. ketentuan dan persyaratan. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah. (4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri. (5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari penerusan Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber lainnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Your Correction