Correct Article 17
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Your Correction
