Correct Article 53
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah kepada masyarakat secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c. jangka waktu Pinjaman Daerah;
d. tingkat suku bunga Pinjaman Daerah;
e. sumber Pinjaman Daerah;
f. penggunaan Pinjaman Daerah;
g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
(3) Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c. pengelolaan Obligasi Daerah;
d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan
f. laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah.
Your Correction
