Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah wajib melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Your Correction