Correct Article 44
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
