Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. LKB; c. LKBB; dan d. masyarakat. (2) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan: a. menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah; b. menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau c. memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Your Correction