Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. daerah lain;
c. LKB;
d. LKBB; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas:
a. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b. Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b
dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah.
Your Correction
