Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction