Correct Article 4
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Current Text
(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.
Your Correction
