Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. (2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Your Correction