Correct Article 4
PP Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction
