Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 ayat
(2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: