Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
Your Correction