Correct Article 24
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
Your Correction
