Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal: a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.
Your Correction