Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya. (2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Your Correction