Correct Article 18
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Your Correction
