Correct Article 16
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN termasuk perubahannya.
(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Your Correction
