Correct Article 13
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri dan Pemrakarsa Proyek.
Your Correction
