Correct Article 12
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan Proyek.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
b. batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
c. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Your Correction
