Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek. (2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. perencanaan dan pengusulan Proyek; b. pelaksanaan Proyek; c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan d. pengelolaan obyek pembiayaan.
Your Correction