Correct Article 11
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. perencanaan dan pengusulan Proyek;
b. pelaksanaan Proyek;
c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan
d. pengelolaan obyek pembiayaan.
Your Correction
