Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa Proyek dilakukan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur;
b. penyediaan pelayanan umum;
c. pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Your Correction
