Correct Article 8
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengikuti ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
