Correct Article 4
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
Your Correction
