Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Komnas HAM.
Your Correction