Correct Article 20
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Komnas HAM.
Your Correction
