Correct Article 12
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Current Text
(1) Dalam hal Komnas HAM MENETAPKAN pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
