Correct Article 11
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Current Text
(1) Dalam hal Komnas HAM MENETAPKAN pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada pimpinan lembaga tersebut.
(2) Orang . . .
(2) Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
