Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta. (2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor. (3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
Your Correction