Correct Article 7
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Current Text
(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan tindakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a. mengamati . . .
a. mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
b. mencari data, informasi, dan fakta dengan mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
c. memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta;
d. mengidentifikasi dan menganalisis temuan pemantauan; dan
e. membuat kesimpulan sementara hasil pemantauan.
Your Correction
