Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. (2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM.
Your Correction