Correct Article 6
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM.
Your Correction
