Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak tanggal penugasan.
Your Correction