Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM. (2) Pelaksanaan . . . (2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM. (3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor. (4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Your Correction